Miris Dugaan Pungli KPU Kab.Tapsel, Pemenang PPS Harus Punya Duit


 

TAPANULI SELATAN,- PD-Formasih Tapsel-Sumut  terus berjuang dan pantang menyerah untuk mendapatkan keadilan di negeri kita cinta ini,  PD Formasih yang di ketuai oleh Wesly Gea akan melakukan aksi yang lebih besar lagi di kota medan, yaitu di kantor KPU ( Komisi Pemilihan Umum ) dan Kantor Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu ) Prov. Sumatera Utara.

PD-Formasih Tapsel- Sumut akan melaksanakan unjuk rasa besar tersebut di kota medan tepat hari Rabu tanggal 8 Februari 2023 di kantor KPU Sumut dan Bawaslu Sumut.

Perlengkapan Aksi : alat bukti dugaan pungli yang dilakukan oleh  anggota KPU kab. Tapsel,  toak, spanduk, kertas manila, 80 massa kurang lebih dari berbagai elemen masyarakat sumatera utara.

PD-Formasih-Tapsel-Sumut yang di komandoi oleh Wesly Gea menemui awak media di salah satu cafe kota Padangsidimpuan, mengatakan bahwa, “kami akan melakukan unjuk rasa besar hari rabu depan dan berangkat hari minggu malam bersama rekan-rekan seperjuangan dengan membawa mobil pribadi, PD-Formasih-Tapsel-Sumut akan menyuarakan kebenaran  dan membawa alat bukti kuat dugaan Pungli  terkait perekrutan calon PPS di Kab.Tapsel, dan akan dilaporkan ke KPU PROV Sumut dan ke Bawaslu Sumut.” Ujar Wesly Gea.

Wesly Gea menambahkan “bahwa kami sudah tidak percaya lagi dengan KPU Kab. Tapsel, karena ada dugaan persekongkolan dan permainan dibawah amplop  antara Ketua KPU Kab. Tapsel dengan  anggota PPK kecamatan se -Tapsel, dugaan kuat bahwa tindakan pungli dilakukan oleh oknum anggota KPU Kab.Tapsel yang harus diusut tuntas oleh KPU Prov.Sumut dan Bawaslu Sumut.” Tegas Wesly Gea.

“Dan beberapa hari yang lalu kami sudah melakukan aksi di kantor KPU Kab.Tapsel, sayangnya kami tidak mendapat jawaban yang jelas dari salah satu anggota  KPU Tapsel, sedangkan ketua KPU Tapsel tidak ada di tempat,”  tandasnya.

“Kita sudah tahu sama-sama pelaku tindak pidana pungli ( pungutan Liar ) Perbuatan Pungutan Liar (Pungli) bisa di Pidana dan termasuk tindak pidana Korupsi (Analisis Pasal 2 Ayat (1) Dan Pasal 3 UU. RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Dalam UU. RI Nomor 20 Tahun 2001.” Ujarnya lagi.

Ketua PD-Formasih-Tapsel-Sumut juga menyebutkan kepada awak media bahwa unjuk rasa rabu depan yang akan mereka lakukan akan membawa alat bukti untuk di laporkan ke KPU dan Bawaslu Sumut.

PD-Formasih berharap suara mereka didengar oleh  KPU Sumut dan Bawaslu Sumut, dan juga mereka meminta kepada Masyarakat Kab.Tapsel turut mendoakan perjuangan mereka yang akan mereka lakukan di kota Medan dan semoga lancar dan sukses.(AIS/DS)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama