Terkuak, dalam mediasi dikecamatan Kutalimbaru bersama unsur muspika, Tim Kuasa Hukum Ahli Waris Alm. MAYOR (PURN) PATIAR MANULLANG, akhirnya menunjukkan Bukti kepemilikan asli sedangkan pihak yang menempati keok


 

DELI SERDANG,- Pihak Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara melalui Kasi Tapem, beberapa unsur muspika, Kepala Desa Sampecita, dan Dusun I beserta Tim Kuasa Hukum Ahli Waris Alm. MAYOR (PURN) PATIAR MANULLANG  telah menghadiri Mediasi di Aula Kantor Kecamatan Kutalimbaru.

Mediasi dilakukan berjalan alot, namun tidak menghasilkan kesepakatan dikarenakan tidak semua pihak yang diundang hadir.

Kasus ini bermula ketika Ahli Waris  Alm. MAYOR (PURN) PATIAR MANULLANG  mengetahui bahwa hampir keseluruhan lahan dari + 8 Ha tersebut dikuasai oleh Pihak tertentu dan beberapa warga,  sehingga atas kesepakatan semua ahli waris untuk mencari keadilan dan kepastian hukum.

Melalui Penanggungjawab Tim Penasihat Hukum Alm. Patiar Manullang dari Firma Hukum, yakni Revai J Nababan,.S.H. menyebutkan “ sebelumnya kami telah dari check and recheck dari lapangan lalu kami kemudian melayangkan surat resmi untuk dilakukan Mediasi di Kecamatan beserta unsur muspika, dengan tujuan mendudukkan masalah ini agar  lebih terang dan tentunya akan mencapai  winwin solusi dalam berupa kesepakatan”.

Sebelumnya, informasi diperoleh, Para ahli waris telah menyatakan bahwa tanah tersebut adalah Tanah Warisan dari orang tua mereka yang dimohonkan penerbitan suratnya sejak awal Tahun 1980, namun pada tanggal 8 April 1980 surat Keterangan Kepala Kampung dikeluarkan menjadi hak Milik orang tua para ahli waris, yaitu Sdr. Alm. Mayor Pol (PURN) PATIAR MANULLANG yang terletak di Pasar/Dusun IV Desa Sampecita, Kec. Kutalimbaru, Kab. Deli Serdang Prov. Sumatera Utara, berdasarkan SURAT KETERANGAN No.55 yang diketahui oleh Camat Kecamatan Kutalimbaru dan Kepala Desa Sampecita/Rimbun Baru.

Kuasa hukum Revai J Nababan,.S.H. juga menegaskan “ bahwa sejatinya Kepala Desa Sampecita dan Dusun I harusnya membawa para pihak atau warga yang menempati Objek Warisan tersebut untuk hadir serta membawa bukti-bukti, alas hak apa yang dimiliki, namun kepala desa dan Kepala dusun tersebut tidak membawa. Sehingga dalam hal ini, kami semakin diperkuat keyakinan, bahwa pihak atau masyarakat tersebut tidak menghargai Unsur muspika serta tidak beritikad baik dalam menyelasaikan masalah ini. Dengan demikian, kami menilai bahwa surat yang dimiliki klien kami dibenarkan adanya dan semakin kuat keabsahannya”

Namun mereka mengakui, setelah dimediasi  hal itu tidak lantas membuat mereka berpuas hati maupun skeptis, akan tetapi  kliennya terus di beri pendampingan dan nasihat hukum yang tidak melabrak hukum untuk dapat mencari solusi dalam mencapai hak-hak hukumnya.

Dalam kesempatan lain, Tim Kuasa Hukum yang lain, Josua Siagian, SH, Raja Nainggolan, Abriadi Pasaribu, SH dan Abid Nego Pasaribu, SH  juga mengingatkan agar semua Pihak untuk menahan diri, agar para pihak-pihak atau warga yang menempati untuk menyerahkan, mengosongkan dan/atau berkordinasi atas rumah atau lahan tersebut terhadap Ahli waris, demi terlaksananya hak-hak hukum kliennya.

Ahli waris juga dalam waktu dekat akan melakukan langkah-langkah sesuai koridor hukum yang berlaku, dan tetap memperjuangkan apa yang menjadi haknya tanpa ragu dan tanpa kwatir. Sebelumnya, Para ahli waris telah sepakat untuk terus mendukung salah satu ahli waris, yaitu adik bungsu yang bernama Ivan Manullang, SE. Kini setelah masalah ini telah sampai di tingkat Kecamatan.

“saya sudah diberikan kuasa oleh abang dan kakak saya untuk menjual dan meneyelesaikan permasalahan ini, karena saudara-saudari saya tersebut jauh-jauh domisislinya. Saya berharap semoga ada solusinya, dan pihak yang menempati mestinya sadar diri. Bila mereka mau bicara baik-baik saya ladeni, tapi saya ajak baik-baik dikantor camat, eee malah gak datang, saya tidak tau alasan mereka tidak hadir” cetusnya.(REL/SS)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama