Galian C Diduga Ilegal,PASU Unras di Poldasu dan Kantor GUBSU


MEDAN,- Sejumlah massa dari Pena Aktivis Sumatera Utara (PASU) yang dikomandoi Habibi P Hasibuan melaksanakan unjuk rasa (unras) di Mapolda Sumatera Utara dan Kantor Gubernur Sumatera Utara dalam rangka meminta agar Galian C yang ada di Desa Pagaran Mompang dan Desa Parsombaan Kec. Lubuk Barumun Kab. Padang Lawas.


Habibi P Hasibuan menyampaikan dalam orasinya Galian C tersebut harus diproses hukum agar kerusakan lingkungan tidak berkepanjangan karena kami menilai Galian C tersebut tidak sesuai dengan ketentuan, dari itu kami meminta kepada Gubernur Sumut atau Instansi yang membidangi agar meninjau ulang Izin tersebut. 


Lanjut Habibi, sesuai hasil pantauan kami dilapangan, bahwa. Izin yang diperoleh pemilik Galian C itu adalah Izin Galian Daratan, akan tetapi pada faktanya di lapangan Galian yang beroperasi pada aliran sungai lalu ditimbun pada daratan. Sehingga dipandang perlu agar dilakukan peninjauan ulang agar sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku serta tidak menimbulkan kerugian pada daerah dan negara.


Selanjutnya kami meminta kepada Bapak Kapolda Sumut agar segera periksa pemilik Galian C tersebut serta lakukan kroscek lapangan agar tidak ada upaya akal-akalan demi meraup keuntungan pribadi dan kelompok yang mengarah pada pelanggaran Hukum. Cetus M. Habibi Hsb koordinator ( PASU ) Pena Aktivis Sumatera Utara.*(SS)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama