Oknum Inspektorat Labuhanbatu Diduga Peras Kepala Desa di Kecamatan Panai Hilir dan Panai Tengah


MEDAN,- Majelis Nasional Forum Silaturahmi Mahasiswa ( MN FSM  Indonesia ) wilayah Sumut menghubungi awak media melalui WhatsApp pada hari minggu jam 13.24  siang hari, dan ia menjelaskan bahwa, akan merencanakan melakukan aksi unjuk rasa (Unras) di depan Mapolda Sumut dan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut pada hari Kamis, 12 Oktober 2023 nanti. 


Rencana Aksi yang akan di lakukan nantinya untuk meminta agar Penegak hukum mengusut tuntas atas dugaan adanya Oknum Inspektorat melakukan Pemerasan / Pungutan Liar terhadap Kepala desa yang ada di Labuhanbatu khususnya di kec. Panai hilir dan Panai Tengah di Akhir – akhir tahun 2022 dan meminta Pihak Kejaksaan tinggi Sumut untuk memeriksakan seluruh pengelolaan Keuangan di Pemerintahan Desa di Kabupaten Labuhanbatu.


Ketua Umum MN FSM INDONESIA atau yang sering dipanggil akrab bung Mahdayan menyebutkan, “kita sudah merencanakan Aksi Unjuk Rasa Di Mako Poldasu dan Kejatisu terkait dugaan  adanya Oknum Inspektorat melakukan Pemerasan / Pungutan Liar terhadap Kepala desa yang ada di Labuhanbatu khususnya di kec. Panai hilir dan Panai Tengah di Akhir tahun 2022”. tudingnya.


Mahdayan berujar, kami juga akan membuat laporan Secara resmi kepada Kejaksaan Tinggi Sumut dan Polda Sumut, rencana aksi yang akan kita laksanakan nantinya itu untuk mendesak Pihak terkait ( Kapolda dan Kejati Sumut ) untuk segera menurunkan tim agar laporan kita secepatnya di periksa”.


Mahdayan  menerangkan, “Terkait laporan kami nantinya yaitu mulai dari Anggaran Tahun 2018, akan kita masukkan semua Kegiatan – Kegiatan yang kuat diduga sarat KKN, Di Tahun 2018 saja ada beberapa kegiatan yang diduga tidak sesuai spesifikasi di beberapa desa yang sudah kita himpun, Soal dugaan terhadap Oknum inspektorat, kita mendapat informasi bahwa oknum tersebut turun ke Desa – Desa untuk melakukan Pemeriksaan namun diduga tidak benar – benar untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan melainkan diduga meminta Uang terhadap Kepala desa dengan variasi sekitar kurang lebih Rp.9.000.000,00 sampai Rp.10..000.000,00”.


Diteruskan“Kita sudah tidak sepenuhnya lagi dapat percaya terhadap Inspektorat Labuhanbatu, karena kita masih banyak melihat Desa – Desa yang kuat diduga melakukan tindak pidana korupsi APBDes, maka itu kita perlu melihat LPJ nya apakah sesuai dengan di lapangan atau tidak, demi Keterbukaan informasi publik, dalam hal ini kita pasti serius mendesak Kejaksaan Tinggi Sumut harus turun ke Labuhanbatu atas laporan kami nantinya.


Ia menuturkan, “Apabila ada temuan nantinya kita meminta Penegak Hukum Segera melakukan Proses hukum,  karena kita harus sama sama untuk memberantas kejahatan korupsi di Sumut ini”.*(AIS)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama