Taman Di atas Awan Sibio-bio "Rusak" Kawasan Hutan Produksi Tanpa Izin


TAPANULI SELATAN,-  Objek wisata Hutan Di atas Awan yang berlokasi di desa Aek Sabaon, Kec. Marancar, Kab. Tapanuli Selatan - Sumut  ditengarai masuk kawasan hutan produksi tanpa izin. Padahal menurut pasal 50 ayat (3) huruf a  jo.pasal 78 ayat (2) dari UU. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengerjakan dan/atau menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah diancam dengan ketentuan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Milyar.


Atas pantau beberapa wartawan dan aktivis pemantau hutan, sesuai titik koordinat diketahui bahwa Taman Di Atas Awan diduga pemiliknya disebut-sebut salah seorang oknum anggota DPRD Tapsel  berinisial MSS telah memasuki Kawasan Hutan Produksi menurut Peta Kawasan Hutan yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) nomor : SK.579/Menhut-II/2014 Jo.SK.6609/MenLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tentang Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara. 


Sesuai lokasi tersebut, MSS diduga telah melakukan perbuatan pidana pengrusakan hutan dengan mengerjakan dan/atau menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah diancam dengan ketentuan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Milyar.


Saat dikonfirmasi tim media, MSS tidak memberikan jawaban apakah dalam mengelola Kawasan Hutan Produksi dan merubahnya menjadi objek wisata telah mendapatkan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.*(TIM/AIS)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama