TAPANULI SELATAN,- Ketua Umum sekaligus pendiri GEMPAS (GENERASI MAHASISWA DAN PEMUDA PADANGSIDIMPUAN) Ady Syahputra Husni Nasution menghubungi awak media dan mengungkapkan bahwa, terdapat adanya dugaan aset bodong yang diserahkan oleh Pemkab Tapsel sebagai Kabupaten induk kepada Pemko Kota Padangsidimpuan, hal ini berdasarkan investigasi di lapangan, Aset tersebut berupa lahan eks dinas pasar seluas 334 m2. Berdasarkan berita acara penyerahan dokumen nomor ; 028/874/2017 tertanggal 07 Februari 2017 ada 40 dokumen aset yang diserahkan.
Ady juga mengungkapkan, terdapat beberapa item yang menjadi pertanyaan yaitu lahan yg sudah disertifikatkan ternyata yang diserahkan kepada Pemko Padangsidimpuan adalah alas hak, kemudian lokasi aset yang diserahkan berada di wilayah Kab.Tapsel dan yang lebih parahnya lagi adalah untuk aset eks dinas pasar Pemkab Tapsel ternyata bukan dikuasai oleh Pemkab Tapsel sejak tahun 1998 berdasarkan putusan pengadilan.
Sebuah tanda tanya besar, putusan pengadilan keluar tanggal 17 Februari 1998, kemudian sertifikat lahannya keluar tanggal 23 Februari 1998, yang menjadi pertanyaan di benak saya, Kenapa aset yang kami duga tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, bukan lagi dikuasai atau dimiliki oleh Pemkab Tapsel dan masih dicatat dan tidak dihapuskan?
Dari berita acara tersebut penyerahan dokumen aset dijelaskan sudah terverifikasi, akan tetapi kenyataannya diduga bukan lagi milik PEMKAB TAPSEL, Ada apa???
Perlu diketahui, permasalah aset ini bahkan sudah dimediasi BPK dan KPK, ternyata hanya formalitas belaka menurut ady.
Awak media mencoba mengkonfirmasi kabid aset melalui WhatsApp Bonardo marpaung terkait "Aset Bodong" yang diduga oleh Ketua Gempas Ady Syahputra Husni Nasution dengan menjawab "Kami tentu akan pelajari dulu ya bang".ucap Pak Marpaung.*(AIS)