PADANG LAWAS,- Organisasi Mahasiswa yang mengatasnamakan lembaga Forum Mahasiswa Penindakan Korupsi Perwakilan Sumatera Utara (FMPK-SU) menyoroti salah satu desa di Kabupaten Padang Lawas, tepatnya di desa Janji Matogu Kecamatan Barumun Tengah Kab. Padang Lawas terkait dugaan tindak pidana Korupsi pengelolaan anggaran dana desa tahun 2019-2023.
Ahmad Sayuti selaku ketua umum FMPK-SU menghubungi awak media dan menjelaskan bahwa sesuai dengan informasi yang mereka dapat dan hasil investigasi di lapangan ada beberapa kegiatan yang diduga syarat KKN, salah satu kegiatan yang dimaksud adalah Pembangunan Sumber Air Milik Desa tahun anggaran 2020 dengan fagu anggaran RP.281.505.600 akan tetapi kami duga proyek tersebut tidak terealisasi sesuai nilai kontrak yang ada sehingga terkesan syarat KKN, bahkan sesuai informasi yang mereka peroleh dari masyarakat bangunan tersebut belum rampung alias mangkrak, sehingga tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
Selain dugaan korupsi diatas ada juga pengadaan meteran listrik untuk masyarakat beberapa rumah tidak di realisasikan ataupun Fiktif sehingga dalam hal ini juga kami duga bapak kepala desa Janji Matogu melakukan Tindak Pidana Korupsi.
Disamping itu kader terbaik FMKP-SU itu mengungkapkan bahwa tahun 2021 Pemerintah desa Janji Matogu mengalokasikan anggaran dana desa untuk pengadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) berupa Kebun Sawit seluas 6 Hektar dengan perjanjian hasilnya dibagikan kepada masyarakat setiap tahunnya, akan tetapi sesuai informasi yang di peroleh dari masyarakat pada tahun 2022-2023 tidak dibagikan labanya kepada masyarakat sehingga pada Musdes tahun 2023 masyarakat mempertanyakan hal itu kepada bapak kepala desa tersebut, namun jawaban dari kades Janji Matogu sangat disayangkan melihat alasannya karena ada keperluan pribadi, sehingga dalam hal ini patut diduga kades tersebut mengambil keuntungan pribadi sebanyak banyaknya.
Maka dalam hal diatas, ketua umum FMPK-SU yang akrab disapa Ahmad Tion mengharapkan agar Aparat Penegak Hukum supaya melakukan serangkaian penyelidikan kepada kepala desa Janji Matogu Kecamatan Barumun Tengah dengan tujuan diproses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Disamping itu, Ahmad juga mengharapkan supaya lembaga independen yang mempunyai kemampuan menghitung kerugian keuangan Negara, supaya turun ke desa Tersebut untuk mengaudit kerugian Negara pada pengelolaan anggaran dana desa janji Matogu mulai tahun 2019-2023.*(AIS)