Aset PKPRI Kota Padangsidimpuan Diduga Digelapkan, Ahli Waris Buat Laporan ke Polda Sumut


MEDAN,- Aset koperasi Diduga digelapkan, bendahara PKPRI Kota Padangsidimpuan (Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia Kota Padangsidimpuan) Misbah dilaporkan ke Polda Sumut. 

Laporan diduga penggelapan tersebut tertuang dalam laporan nomor STTLP/ B/812/VI/2024/SPKT/POLDA SUMUT. Selasa pagi tanggal 25 Juni 2024 jam 10:00 Wib.

Pelapor Tetty M Siregar warga Jalan ST SP Mulia Gang Karya No. 24 didampingi Pengacara Law Office Adi guna Prawira & Partners mengatakan kalau aset PKPRI Kota P.sidimpuan berupa tanah diduga telah dijual. 

Ahli waris almarhum H.Sori Muda Siregar yang memiliki tanah di Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan P.Sidempuan Selatan Kota P. Sidempuan Prov. Sumut. 

Sebelumnya sesuai akta jual beli nomor 19 Februari PSP/ 1989 dengan luas lebih kurang 520 M² dengan batas utara dengan perumahan Haji Adanan Pulungan, timur berbatas dengan B. Muda, selatan berbatas dengan Datuk Aek Libung dan Barat berbatasan dengan gang. 

"Berdasarkan penjelasan saudari Tetty salah satu ahli waris pada bulan April 2024 tanah tersebut diduga telah dijual oleh bendahara Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia Kota Padang Sidempuan kepada Poniman," jelas Adi guna prawira lubis, S.H., M.H. kepada wartawan. 

Diketahui kalau agen penjualan tanah aset PKPRI kota Padangsidimpuan telah memperlihatkan kwitansi jual beli tanah itu.(tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama