TAPANULI SELATAN,- Bupati Tapanuli Selatan Dolly Putra Parlindungan Pasaribu, dalam satu video yang beredar luas, mengarahkan Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) untuk tidak netral. Bahkan 'menyeret-nyeret' para abdi negara itu untuk berpolitik praktis di Pilkada, Jum'at (2/8/2024).
Dalam video berdurasi 51 detik itu, Bupati Tapsel perintahkan Lurah dan Camat untuk kerahkan para pemuda, mencari warga yang pada dokumen verifikasi faktual tidak mendukung pasangan bakal calon kepala daerah (Bacakada) jalur perseorangan atau independen.
Padahal, untuk diketahui, hanya Dolly Pasaribu dan Ahmad Buchori satu-satunya pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang menyerahkan bukti dukungan pencalonan ke KPU Tapsel. Saat ini prosesnya sudah masuk verifikasi faktual tahap kedua.
Sehingga, perintah Dolly sebagai Bupati Tapsel aktif kepada Lurah dan Camat yang notabene adalah ASN/PNS, kuat kesannya hanya demi untuk menyukseskan kepentingan pribadinya di Pilkada 2024.
Selanjutnya di vidio yang beredar itu, terlihat Bupati Tapsel Dolly Pasaribu berada di suatu acara. Diduga di lapangan volly Lingkungan V Aek Garugur, Kelurahan Sayurmatinggi, Kecamatan Sayurmatinggi, pada Jum'at (2/8/2024) sekira pukul 10.00 WIB.
Padahal di hari yang sama, Dolly harusnya berada di Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara. Untuk dimintai keterangan atau klarifikasi terkait kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dan bukti dukungan terhadap pencalonannya bersama Ahmad Buchori sebagai Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Tapsel jalur perseorangan.
Kembali ke yang vidio beredar luas itu, Dolly Pasaribu menjelaskan tentang temuannya terkait proses verifikasi faktual bukti dukungan di lapangan. Katanya, ada warga yang awalnya mendukung namun pada dokumen Verfak ternyata tidak mendukung.
"Cuma diarahkan dia, ada formulirnya. Disitu tertulis mendukung tidak mendukung. Ia karena niatnya mendukung, dibilangnya kutandatanganilah ini. Tetapi catatan mendukung tidak mendukung itu tidak diperiksanya. Sehingga di lingkarilah yang tidak mendukung. Alhasil, hasilnya menjadi tidak mendukung," kata Dolly di awal video itu.
Selanjutnya Dolly mengarahkan Lurah dan Camat untuk mengerahkan para pemuda menyisir kembali semua warga yang oleh dokumen dinyatakan tidak mendukung. Kemudian Dolly berpesan, agar penyisiran itu di foto dan video.
Dari video ini, Dolly yang menjadi Bupati Tapsel sejak Februari 2021 sampai sekarang dan akan maju lagi di Pilkada 2024 lewat jalur perseorangan bersama Ahmad Buchori, diduga telah 'menyeret' ASN/PNS melanggar aturan netralitas di Pilkada.
SESALKAN
Terpisah, Ketua DPRD Tapsel Abdul Basith Dalimunthe menyatakan sangat menyesalkan kegiatan di vidio itu. Karena belum lagi selesai persoalan dugaan pemalsuan tanda tangan dan pernyataan dukungan Bapaslon, yang sedang ditangani Poldasu, sekarang muncul pula video yang menggegerkan tersebut.
Dengan beredarnya Video itu , maka semakin membuka 'tabir ketidak jujuran' Bapaslon perseorangan Dolly dan Buchori. Karena secara nyata mengarahkan Camat dan Lurah untuk mengajak pemuda "menyisir" warga yang tidak mendukung itu.
Kemudian memerintahkan hasilnya penyisiran itu segera dikoordinasikan kepada Tim Bapaslon di kecamatan itu. Kemungkinan hal yang seperti itu atau intervensi PNS/ASN tidak saja terjadi di Kecamatan Sayurmatinngi, tetapi mungkin terjadi di 14 kecamatan lainnya.
"Apa dasar hukumnya Bupati Dolly Pasaribu yang juga Bapaslon jalur perseorangan memerintahkan Camat dan Lurah terlibat di Verifikasi Faktual yang dilakukan PPS itu ? Apa pula makna menyisir warga yang tidak mendukung ? Tidakkah sama dengan menakuti atau mengintimidasi warga ?" sebut Ketua DPRD Tapsel Abdul Basith.
Padahal , katanya jauh sebelum ini yaitu 22 Juni 2024, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bersatu (AMPB) Tabagsel telah berunjuk rasa ke kantor Bupati, Bawaslu dan KPU Tapsel.
Selain menuntut pengusutan tuntas dugaan pemalsuan tanda tangan dan bukti dukungan Bapaslon, massa juga menuntut netralitas ASN/PNS di Pemkab Tapsel.
Kemudian DPRD Tapsel juga telah ingatkan agar ASN tidak terlibat politik praktis. Bahkan sudah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU, Bawaslu dan organisasi aliansi pemuda serta mahasiswa dan Bupati. Hanya saja ketika itu, Bupati ataupun perwakilannya sama sekali tidak ada yang hadir. Yang terakhir yaitu Rabu kemarin, netralitas dan intervensi juga disuarakan kelompok Cipayung di KPU dan Bawaslu. Targetnya agar Pilkada berjalan tanpa intimidasi dan berlangsung damai serta jujur dan adil.
Dengan adanya arahan Bupati kepada Camat dan Lurah seperti dalam video itu, semua harapan pemuda dan mahasiswa serta DPRD tersebut menjadi buyar dan sia-sia.
Ketika wartawan menanyakan langkah apalagi yang akan dilakukan DPRD Tapsel ? Basith menyebut sedang mempertimbangkan untuk menyurati pemerintah atasan dan mengkoordinasikannya dengan penyelenggara Pilkada.
Terkait video Bupati Tapsel yang beredar luas ini, Kepala Dinas Kominfo yang dikonfirmasi lewat pesan chat WA, belum memberikan jawaban.
POLDASU
Terkait Bupati Tapsel Dolly Pasaribu yang semestinya memenuhi undangan Polda Sumut untuk dimintai keterangan atau klarifikasi terkait kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dan bukti pernyataan dukungan Bapaslon Pilkada, dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol. Sumaryono.
Hanya saja Bupati Tapanuli Selatan Dolly Putra Parlindungan Pasaribu tidak hadir alias mangkir dari panggilan Ditreskrimum Polda Sumut.pada Jumat, 2 Agustus 2024.
Dolly dipanggil untuk dimintai keterangan terkait adanya laporan Nomor : 224/VI/2024/SPKT/Polres Tapsel / Polda Sumut, tanggal 25 Juni 2024, Pelapor Mara Uten Tanjung dan Pengaduan Masyarakat Atas Nama Armen Sanusi Harahap tertanggal 23 Juni 2024, perihal Penggunaan Identitas tanpa izin dan dugaan pemalsuan tanda tangan.
"Benar terjadwal hari ini. Tetapi yang bersangkutan tidak datang dan akan kita dijadwalkan kembali," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.
Ditanya apa alasan ketidakhadiran Dolly Putra Pasaribu, Sumaryono belum mengetahuinya. "Gak ada surat masuk, jadi kita tidak tahu. Makanya mau dijadwalkan kembali pemanggilannya," ucapnya.
Ia menjelaskan terhadap laporan ini sudah dimintai keterangan sejumlah saksi, baik dari saksi pelapor maupun terlapor. Dan akan terus didalami penyidik perkaranya dengan mengumpulkan informasi dan barang bukti.
"Pastinya tidak ada kejahatan yang bisa ditutupi. Penyidik akan bekerja profesional sesuai peraturan perundang-undangan. Jadi percayakan aja," pinta Kombes Pol. Sumaryono.*(tim)