Langkat - Sumut (03/10/24).
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Anti Korupsi (MAKSI) minta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (KEJATISU) memeriksa DD/ADD Desa Tanjung Ibus Kecamatan Secanggang untuk menguji sejauh mana penggunaan Dana DD/ADD Desa Tanjung Ibus Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat.Apakah ada yang melanggar HUKUM atau tidak.
Hal ini perlu LSM MAKSI lakukan untuk mengetahui apakah Dana DD/ADD selama tahun 2022-2024 sudah digunakan untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Desa Tanjung Ibus atau belum.Terkait sejauh mana penggunaan Dana DD/ADD digunakan di Desa Tanjung Ibus Kecamatan Secanggang.
Kami sudah melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Tanjung Ibus terkait penggunaan Dana Desa Tanjung Ibus.
Adapun hal yang kami pertanyakan dari LSM MAKSI terkait beberapa hal yakni
1.Sudah berapa lama Bapak menjadi Kades di Desa Kades Tanjung Ibus?
2.Sudah berapa banyak dana DD/ADD yang Bapak terima semenjak menjadi Kades Tanjung Ibus?.
3.Apakah Dana DD/ADD yang Bapak terima selama menjadi Kades Tanjung Ibus sudah digunakan sesuai dengan aturan yang berlaku?
Tapi hal yang kami tanya kan diatas tidak ditanggapi sama sekali.Karena kami dari LSM MAKSI menganggap hal ini penting,maka kami akan mengkoordinasikan hal ini ke KEJATISU,untuk memeriksa penggunaan Dana DD/ADD di Desa Tanjung Ibus Kecamatan Secanggang tersebut."ungkap Ketua LSM MAKSI,Ridwan Ahmad"di Stabat.(TIM)