MANDAILING NATAL,- Henri Husein Nasution hari ini Sabtu (09/11/24) menghadiri panggilan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mandailing Natal, untuk diperiksa terkait pelimpahan laporannya di Bawaslu Sumut (05/11/24) yang lalu.
Henri Husein Nasution hadir di Kantor Bawaslu sekira Pukul 16.00 WIB sore, dia menyebutkan ada sekitar 16 pertanyaan yang ditanyakan kepadanya. Henri pun menjelaskan terkait surat keterangan kesalahan penulisan ijazah kepada Bawaslu, yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Panyabungan, atas nama Drs. H. Muhammad Nuh Nasution MM. Pada tanggal 2 Mei 2023 atas nama Harun, menjadi Harun Mustafa Nasution, lahir di Purba Baru 15 Agustus 1966 berdasarkan surat keputusan Pengadilan Negeri Medan Kelas I khusus nomor: 189/Pdt.P/2023/PN Mdn tanggal 2 Maret 2023.
Putusan pengadilan tersebut sangat berbeda dengan surat keterangan kesalahan penulisan ijazah. Dimana pada petikan pengadilan tersebut diatas, bahwa pemohon bernama Harun Al Rasyid Nasution yang lahir di Purba Baru tanggal 5 Agustus 1966 berdasarkan kutipan akta kelahiran nomor: 6174/KT/P/1989, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Tapanuli Selatan pada tanggal 25 Januari 1989. Bahwa terdapat kesalahan penulisan nama pemohon pada kutipan akta kelahiran pemohon, yang semula Harun Al Rasyid Nasution seharusnya Harun Mustafa Nasution.
"Surat keterangan kesalahan penulisan ijazah yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Panyabungan itu, jelas berbeda tanggal lahirnya dengan kutipan akta kelahiran pemohon yang semula bernama Harun Al Rasyid,"jelas Henri.
Di surat keterangan penulisan ijazah Harun diganti menjadi Harun Mustafa, lahir pada tanggal 15 Agustus 1966, sementara di akta kelahirannya yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Capil Tapsel, Harun Al Rasyid Nasution lahir pada tanggal 5 Agustus 1966.
Lebih kurang 5 jam Henri diperiksa di Kantor Bawaslu Madina, menurutnya ini merupakan langkah awal untuk membuka tabir atas dugaan keterangan palsu yang bersangkutan saat mendaftar sebagai cabup ke KPU Madina.
Dia menyebutkan, apabila ada seseorang yang memiliki nama dan tanggal lahir yang berbeda dalam satu dokumen identitas sebagai tanda pengenal seseorang, itu merupakan error in personal (kekeliruan pihak yang terlibat dalam suatu kasus),"
(Indra Kusuma)