Mandailing Natal.(14/12/2024).
EY (40) selaku ibu kandung dengan inisial SR (9), SR (korban) mendapatkan Dugaan tindak pidana cabul saat diluar rumah tepatnya di daerah Jl Lingkungan 1(satu) Kelurahan Siabu Kecamatan Siabu Kab.Mandailing Natal (Madina) RT 000, RW 000, secara resmi telah membuat laporan ke Polres Mandailing Natal (Madina).
Salah satu warga berdomisili tinggal di Kelurahan Siabu Kecamatan Siabu Kab.Madina EY juga selaku Ibu Kandung dari SR Korban atas tindak pidana Cabul atau Kejahatan yang masih berstatus anak dibawah umur atau masih tahap pengawasan dari kedua orang tuanya, melakukan laporan ke Polres Madina tersebut, tertuang dalam laporan Polisi No.LP/B/62/III/2024/SPKT/POLRES Mandailing Natal/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 5/Maret/2024 pukul 11.21Wib".
Pihak Polres Mandailing Natal juga secara resmi telah menerima laporan tersebut yang tertuang pada surat tanda penerimaan laporan No.STPL/62/III/2024/SPKT/POLRES Mandailing Natal/POLDA SUMATERA UTARA.
Di dalam laporan Polisi tersebut, Ibu kandung korban atau EY melaporkan dugaan tindak pidana Cabul atau kejahatan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 289 KUHP."
Kepada wartawan, EY menyampaikan harapannya agar Polres Madina, dapat menindaklanjuti laporannya secara serius. Ia juga meminta Polres Madina agar memanggil terlapor berinisial L untuk di proses pemeriksaan atas kasus ini.
"Kami berharap, Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh, S.H S.I.K dan seluruh jajarannya dapat menangani peristiwa yang menimpa putri kesayangan kami ini dengan serius," harap EY.
Kronologis kejadian bermula pada Hari Senin (04/03/2024) lalu sekitar pukul 17.30 Wib tempat kejadian perkara dirumah korban ketika inisial N sedang pergi berbelanja ke warungnya EY,dimana N melihat diduga terlapor L dan SR korban, keluar dari kamar gudang, sementara korban masih didalam kamar sedang memakai celana yang sudah dirobek oleh terlapor atau diduga pelaku L, N sontak syok dan menanyakan kepada L,perlakuan apa yang sedang kamu perbuat kepada SR, lantas N melanjutkan dan mengatakan kepada L, kejadian yang ditimpa SR tidak akan sampai disini, saya akan sampaikan kepada ibu korban EY, namun pelaku menjawab "saya tidak takut.” Ujar L dengan nada tinggi.
Semenjak kejadian itu dari bulan Maret sampai sekarang pelaku sudah tidak pernah ada lagi di kelurahan Siabu,akan tetapi pihak perwakilan keluarga pelaku sudah 4 (empat) kali datang ke rumah korban dan membujuk keluarga korban agar mau menerima ganti rugi (uang) dan mau melakukan perdamaian secara kekeluargaan, namun keluarga korban menolak secara tegas,karena harga diri dan masa depan SR lebih berharga dari segalanya. Ungkap EY dengan derai air mata.
Selanjutnya,Didi Santoso Ketua Aliansi Pergerakan Mahasiswa Masyarakat Maju Terintegrasi Tabagsel (Almamater Tabagsel) Mengutuk setiap Pelecehan dan kejahatan terhadap anak dibawah umur.
Didi Santoso beranggapan tidak ada tempat seorang predator anak di Republik ini, harapan kepada bapak Kapolres Mandailing Natal, agar memanggil dan memeriksa oknum pelaku pencabulan anak dibawah umur.
Ditambahkan,Didi Santoso akan melayangkan surat unjuk rasa di depan Mapolres Mandailing Natal dalam hal kasus dugaan Pencabulan anak dibawah umur tersebut,dan kami akan berbondong-bondong dengan jumlah massa yang besar apabila tidak ada tindak lanjut atau proses hukum kepada oknum pelaku pencabulan.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Sumatera Utara dan juga Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Muniruddin Ritonga SH.I memberikan komentar terkait video viral di media sosial dan pemberitaan media online oleh kasus dugaan Pencabulan anak dibawah umur tepatnya di Kab.Mandailing Natal, atas terkait dugaan tindak Pencabulan dan kejahatan pada anak dibawah umur di daerah Lingkungan 1 kelurahan Siabu Kecamatan Siabu Kab.Madina apabila benar kejadian tersebut maka tindakan tidak senonoh terhadap si korban itu tidak dibenarkan apapun bentuk alasannya".
Diteruskan,Muniruddin Ritonga S.HI juga mendapat informasi bahwa pihak keluarga korban sudah melakukan laporan resmi ke Polres Madina pada bulan 9 bulan yang lalu, kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, kita minta agar Polres Mandailing Natal segera menuntaskan kasus pencabulan tersebut secara transparan.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Sumut mengajak seluruh elemen masyarakat agar menunggu dan mempercayakan proses hukum yang akan dilakukan oleh Polres Madina.(tim)